Analisis Yuridis Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Oleh Presiden Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Main Article Content
Abstract
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) merupakan salah satu jenis hukum yang posisinya setingkat keberadaannya dengan undang-undang dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Perppu ditetapkan oleh presiden dengan persyaratan tertentu yang diwajibkan oleh UUD 1945, dalam praktiknya, kehadiran Perppu banyak dipersoalkan mengenai urgensi dan eksistensi dikeluarkannya perppu dalam keadaan genting yang memaksa, keberadaan Perppu naik turun disesuaikan dengan politik hukum pemerintahan yang berlaku, serta dalam hal ini juga perlu untuk dilihat kedudukan dan prosedur pembentukan Perppu sesuai dengan Politik Hukum yang berlaku, berdasarkan permasalahan diatas maka penulisan menarik dua rumusan masalah sebagai berikut, Pertama, Kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan?, Kedua, .Prosedur Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan? Selanjutnya Penulisan ini menggunakan metode Yuridis Normatif dikarenakan adanya kekaburan norma dalam pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, sehingga diperoleh dua point utama, yaitu kedudukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dalam hierarki peraturan perundangan-undangan, dalam hal ini perppu berkedudukan sejajar dan setingkat dengan undang-undang, hal ini dapat dilihat dengan adanya Peraturan Mahkamah Konstitusi yang menegaska bahwa Perppu juga dapat dilakukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi selanjutnya mengenai proses pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, proses pembentukan perpu dapat dilaksanakan dengan lebih cepat dikarenakan kebutuhan hukum yang mendesak, sehingga proses pembentukannya lebih mudah,
Kata Kunci : Presiden, Perppu, Kedudukan dan Prosedur Pembentukan.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â