TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEWENANGAN PRESIDEN DALAM MEMBENTUK UNIT KERJA PRESIDEN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Main Article Content

muhammad ridho
Muhammad Amin

Abstract

Abstract


This study aims to determine the limits of the President's authority in establishing the Presidential Work Unit and the relationship between the Presidential Work Units and the legal consequences of the judicial process with other institutions. The results show that, not necessarily because Indonesia adheres to the “supreme constitution,†everything the President does if it is not prohibited (textually) by the constitution is constitutional. It should be understood that we adhere to "constitutional supremacy" and understand "democracy," or what is also called a "constitutional democracy". So every policy, whether it is a product of legislation or other political policies, must be in line with the values ​​of the community or in line with the wishes of the people. so the limit of the President's authority to make any policy is to see whether the policy steps that will be taken are in accordance with constitutional democracy, if not it is not in line then it is a limitation that the President cannot do that. Then, the institutional relationship between UKP4 and the State Ministry, Cabinet Secretariat as well as between the Legal Mafia Eradication Task Force and law enforcement agencies such as the KPK, the Police, and the Prosecutor's Office, has the potential for overlapping authorities in the practice of government administration and law enforcement.


 


Keywords: President's Authority, President's Work Unit, Constitutional


         Democracy


 


 


 


 


 


 


 


 


ABSTRAK


Penelitian   ini   bertujuan   untuk   mengetahui   batasan   kewenangan Presiden  dalam  membentuk  Unit  Kerja  Presiden  dan  hubungan Unit  Kerja Presiden  bagaimana  akibat  hukum  dari  proses  dari  proses  yuridis  tersebut dengan lembaga lain. Hasil   penelitian   menunjukkan   bahwa,   tidak   serta   merta   karena Indonesia  menganut “supreme  konstitusi,†   segala  sesuatu  yang  Presiden lakukan   jika   itu   tidak   dilarang   (secara tekstual)   oleh   konstitusi   adalah konstitusional. Perlu dipahami bahwa kita menganut “supreme konstitusi†dan paham “demokrasi,† atau  yang  juga  disebut   “Negara  demokrasi konsitusionalâ€. Jadi  setiap  kebijakan  baik  itu  berupa  produk  Peraturan Perundang-Undangan  atau  kebijakan  politik  lainnya  harus  sesuai/sejalan dengan  nilai-nilai  masyarakat  atau  sejalan  dengan  keinginan  rakyatnya.  jadi batasan  kewenangan  Presiden  untuk  membuat  kebijakan  apapun  adalah dengan  melihat  apakah  langkah  kebijakan  yang  akan  dilakukan  sesuai dengan   demokrasi   konstitusional,   jika   tidak   itu   tidak   sejalan   maka   itu merupakan  batasan  bahwa  Presiden  tidak  bisa  melakukan  hal  tersebut. Kemudian,   hubungan   kelembagaan   antara   UKP4   dengan  Kementerian Negara,  Sekretariat  Kabinet  maupun  antara  Satuan  Tugas  Pemberantasan Mafia  Hukum  dan  lembaga  penegakan  hukum  seperti  KPK,  Kepolisian,  dan Kejaksaan, sangat berpotensi untuk terjadinya tumpang-tindih kewenangan di dalam praktik penyelenggaraan pemerintah dan penegakan hukum.


 


Kata Kunci: Kewenangan Presiden, Unit Kerja Presiden, Demokrasi


             Konstitusional

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
ridho, muhammad, & Amin, M. . (2021). TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEWENANGAN PRESIDEN DALAM MEMBENTUK UNIT KERJA PRESIDEN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Limbago: Journal of Constitutional Law, 1(3), 364-381. https://doi.org/10.22437/limbago.v1i3.16211
Section
Articles