ANALISIS KONSTITUSIONALITAS DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959 MENURUT HUKUM TATA NEGARA INDONESIA

Main Article Content

Ferdiansyah Hanafi
Ansorullah

Abstract

Abstrak


Ketika diartikan dalam arti luas maupun sempit, maka tidak ada satu negara pun di dunia ini yang tidak mempunyai konstitusi. Dalam arti luas konstitusi dimaknai sebagai sistem pemerintahan suatu negara dan merupakan himpunan peraturan yang mendasari serta mengatur pemerintahan dalam menyelenggarakan tugas-tugasnya, dapat bersifat hukum (legal) maupun yang bukan hukum (non legal atau ekstra legal), sementara dalam arti sempit dimaknai sebagai sekumpulan peraturan ketatanegaraan suatu negara yang dimuat dalam suatu dokumen.Salah satu peristiwa besar dalam  sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah diumumkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, “Dekrit ini menegaskan untuk memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesiaâ€. Lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959  tidak bisa dilepaskan dari kegagalan Konstituante membentuk sebuah UUD baru pengganti UUD Sementara 1950. Tindakan yang di keluarkan Presiden Soekarno menjadi kontroversi di kalangan masyarakat maupun ahli-ahli hukum, mulai dari kedudukan Hukum Dekrit Presiden 5 Juli 1959, apa yang mendasari di keluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan implikasi nya terhadap ketatanegaraan Indonesia.Bahan hukum yang di gunakan terdiri dari bahan hukum primer,bahan hukum skunder, bahan hukum tersier,serta pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui penelusuran kepustakaan.penelitian ini menunjukkan kedudukan hukum dekrit presiden 5 juli 1959 dalam hukum tata Negara Indonesia,Latar Belakang di keluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959,Konstitusionalitas Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dan Implikasi nya terhadap Ketatanegaraan Indonesia. Problematika dasar hukum Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menjadi perbincangan yang hangat di antara masyarakat Indonesia,yang mempertanyakan apa dasar Hukum dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959. dan juga mempertanyakan apakah langkah yang di tempuh oleh Presiden Soekarno merupakan langkah yang Konstitusional atau inkonstitusional.   


Kata Kunci: Konstitusionalitas, Dekrit Presiden 5 Juli 1959,Kedudukan Hukum, Implikasi

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Hanafi, F. ., & Ansorullah, A. (2021). ANALISIS KONSTITUSIONALITAS DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959 MENURUT HUKUM TATA NEGARA INDONESIA. Limbago: Journal of Constitutional Law, 1(3), 431-448. https://doi.org/10.22437/limbago.v1i3.15358
Section
Articles