PENGATURAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DALAM SISTEM KEPEGAWAIAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dalam sistem kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan. Adapun yang menjadi perumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana pengaturan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dalam sistem kepegawaian berdasarkan Peraturan perundang-undangan? Dan bagaimana realisasi perlindungan hukum terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam sistem kepegawaian setelah adanya peraturan perundang-undangan. Tipe penelitian yaitu penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan melakukan penelitian terhadap data sekunder atau studi bahan kepustakaan, dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur-literatur dan bahan-bahan reperensi lainnya. Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah muncul peristilahan baru, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adanya PPPK bukan tanpa alasan namun sebagai bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalitas maupun integritas dalam tubuh kepegawain di Indonesia yang salah satunya dilakukan dengan penataan sistem manajemen dalam hal mempercepat kinerja Aparatur Sipil Negara. Tetapi, perlindungan hukum yang diberikan Pemerintah untuk PPPK saat ini masih belum maksimal. Maka dari itu diperlukan upaya sosialisasi aturan terbaru mengenai PPPK agar dilakukan perubahan yang mana dapat dipahami dan dimaklumi oleh semua pihak.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â