ANALISIS TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMANTAUAN ORANG ASING
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan 1) untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan terhadap tanggung jawab pemerintah daerah dalam pemantauan orang asing; 2) untuk mengetahui dan menganalisis implikasi hukum terhadap tanggung jawab pemerintah daerah dalam pemantauan orang asing. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) pengaturan terhadap tanggung jawab pemerintah daerah dalam pemantauan orang asing bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak diketemukan mengenai ketentuan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pemantauan orang asing. Dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah, tidak ditentukan secara jelas dan tegas ruang lingkup atau tugas yang dimaksud apakah disesuaikan dengan tugas dan fungsi gubernur dan tugas fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Provinsi; 2) implikasi hukum terhadap tanggung jawab pemerintah daerah dalam pemantauan orang asing mengacu 3 (tiga) aspek yaitu pendekatan konsep dan yuridis, kelembagaan dan aspek administrasi.
Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pemerintah Daerah, Pemantauan Orang Asing.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â