This is an outdated version published on 2019-11-25. Read the most recent version.

Pola Pembinaan Terhadap Narapidana Seumur Hidup Dalam Kebijakan Implementasinya

DOI:

https://doi.org/10.22437/jssh.v3i2.8428

Keywords:

Pembinaan, narapidana seumur hidup, kebijakan, implementasi

Abstract

Pembinaan narapidana di Indonesia berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Pembinaan narapidanaa itu sendiri terdiri dari narapidana waktu tertentu tidak lebih dari 20 (dua puluh) tahun dan narapidana seumur hidup menjalani hukuman sampai meninggal dunia. Permasalahan yang muncul adalah terkait dengan pembinaan narapidana seumur hidup yang pembinaannya bersifat jangka panjang, karena tidak dapat diketahui pasti kapan seseorang meninggal. Sementara pembinaan narapidana berdasarkan paraturan perundang-undangan yang berlaku adalah pola pembinaan secara umum untuk seluruh narapidana taanpa membedakan lama pidana dari narapidanaa itu sendiri. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang akan diteliti adalah bagaimana pola pembinaan narapidana seumur hidup tersebut dalam kebijakan implementasinya. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dimana dalam penelitian ini nanti akan dikaji mengenai kebijakan hukum pidana dalam pembinaan narapidana seumur hidup, pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, bahwa pola pembinaan narapidana seumur hidup didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu pola pembinaan yang berlaku secara umum untuk seluruh narapidana tanpa membedakan lama pidana yang yang dijatuhkan terhadap narapidana. Terhadap narapidana yang dijatuhi pidana seumur hidup belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus terkait dengan pembinaannya. Dengan kata lain pembinaan narapidana seumur hidup mengikuti pada paraturan perundang-undangan yang sudah ada. Sistem pemasyarakatan memberikan pembinaan sesuai tahapan baku. Kebijakan implementatif tetap menempatkan narapidana seumur hidup berada di dalam sistem pemasyarakatan, akan tetapi agak sulit menentukan tahapan-tahapan pembinaannya karena masa pidana dari narapidana seumur hidup tidak terbatas.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2019-11-25

Versions