Analisis Yuridis Kerugian Negara Ditinjau Dari Aspek Hukum Administrasi Negara

Authors

  • Iskandar Zulkarnain Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Indonesia
  • Afif Syarif Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Indonesia
  • Ivan Fauzani Raharja Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22437/jssh.v3i1.7084

Abstract

Dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat, negara mempunyai kewajiban dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai konsekuensi terhadap hak negara untuk dapat memungut sejumlah dana secara paksa dari masyarakat yang dikenal dengan nama pajak ataupun penerimaan negara lainnnya. Sehubungan dengan kewajiban Negara tersebut, dalam pengelolaan keuangan negara pemerintah selalu berusaha menghindarkan terjadinya kekurangan kekayaan karena alasan apapun yang disebabkan kesalahan dalam pengelolaan oleh pejabatnya, agar pemerintah tetap dapat menyediakan layanan kepada masyarakat sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Berdasarkan konsep dasar seperti tersebut, dalam setiap terjadinya kekurangan kekayaan negara, baik dalam bentuk uang maupun barang, yang kemudian dikenal dengan istilah kerugian negara, pemerintah hanya mewajibkan langkah-langkah pemulihan kemampuan keuangan negara, agar pemerintah tetap dapat memenuhi kewajibannya untuk menyediakan layanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan konsep terjadinya kerugian negara dalam UU Keuangan Negara maupun UU Perbendaharaan Negara hanya menuntut agar semua kekayaan yang berkurang sebagai akibat kesalahan pengelolaan dipulihkan kembali.  Dalam  praktek masalah kerugian negara tersebut dibedakan antara kerugian negara sebagai akibat kesalahan dalam pengelolaan, dan kerugian negara sebagai akibat tindakan kecurangan/ penyalahgunaan kewenangan. Penelitian ini bertujuan melihat konsep  penyelesaian kerugian Negara ditinjau dari aspek hukum administrasi Negara. Dan dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Dari hasil penelitian ini bisa menjadi dasar bagi peneliti untuk penelitian selanjutnya. Dan dari hasil penelitian dapat memberikan masukan dalam memperkaya kajian Hukum Keuangan  Negara.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2019-06-30 — Updated on 2019-06-30

Versions