Sistem Pengawasan Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Terhadap Perizinan Berusaha Bidang Kehutanan dan Pertambangan Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.22437/jssh.v6i1.28996Keywords:
Pengawasan, Perizinanan Bidang Lingkungan HidupAbstract
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
mengehandaki sistem pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup secara
terpadu. Kenyataan, sistem pengawasan perizinan bidang lingkungan hidup
berjalan sendiri-sendiri secara sektoral. Kondisi umum sistem pengawasan
perIzinan bidang lingkungan hidup ini mengakibatkan sulitnya keterpaduan
pengelolaan lingkungan hidup yang sebenarnya merupakan asas penting dalam
hukum lingkungan yang terdapat pada UU-PPLH. Dengan kata lain, cita-cita
keterpaduan dalam UU PPLH, tidak dapat dilaksanakan terhadap sistem
pengawasan perizinan bidang kehutanan dan pertambangan. UU-PPLH sebagai
tidak sepenuhnya bisa diterapkan pada sistem pengawasan perIzinan yang diatur
oleh UU Kehutanan dan Pertambangan. Selain substansinya banyak tidak sesuai
juga norma hukum pengawasan perizinan pada UU-PPLH tidak lebih tinggi
dibandingkan dengan UU Kehutanan dan UU Pertambangan. Dalam rangka
pembentukan sistem pengawasan perizinan lingkungan hidup secara terpadu,
maka pengaturan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional dalam satu UU sangat
diperlukan dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Helmi Helmi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
-
Copyright and other proprietary rights relating to the article, such as patent rights,
-
The right to use the substance of the article in own future works, including lectures and books,
-
The right to reproduce the article for own purposes,
-
The right to self-archive the article (please read out deposit policy),
-
The right to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the article's published version (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this jurnal sains sosio humaniora.