Sistem Pengawasan Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Terhadap Perizinan Berusaha Bidang Kehutanan dan Pertambangan Di Indonesia

Authors

  • Helmi Helmi Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/jssh.v6i1.28996

Keywords:

Pengawasan, Perizinanan Bidang Lingkungan Hidup

Abstract

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
mengehandaki sistem pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup secara
terpadu. Kenyataan, sistem pengawasan perizinan bidang lingkungan hidup
berjalan sendiri-sendiri secara sektoral. Kondisi umum sistem pengawasan
perIzinan bidang lingkungan hidup ini mengakibatkan sulitnya keterpaduan
pengelolaan lingkungan hidup yang sebenarnya merupakan asas penting dalam
hukum lingkungan yang terdapat pada UU-PPLH. Dengan kata lain, cita-cita
keterpaduan dalam UU PPLH, tidak dapat dilaksanakan terhadap sistem
pengawasan perizinan bidang kehutanan dan pertambangan. UU-PPLH sebagai
tidak sepenuhnya bisa diterapkan pada sistem pengawasan perIzinan yang diatur
oleh UU Kehutanan dan Pertambangan. Selain substansinya banyak tidak sesuai
juga norma hukum pengawasan perizinan pada UU-PPLH tidak lebih tinggi
dibandingkan dengan UU Kehutanan dan UU Pertambangan. Dalam rangka
pembentukan sistem pengawasan perizinan lingkungan hidup secara terpadu,
maka pengaturan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional dalam satu UU sangat
diperlukan dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-10-28