Tinjauan Yuridis Jabatan Rangkap Direksi BUMN (Persero) Yang Berpengaruh Terhadap Penetapan Harga Tiket Pesawat Ditinjau dari Hukum Positif Indonesia

Authors

  • Puteri Nurjanah Universitas Padjajaran
  • Elisatris Gultom Universitas Padjadjaran
  • Anita Afriana Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.22437/jssh.v5i2.14882

Abstract

Adanya keterkaitan antara praktik jabatan rangkap dengan penetapan harga dijelaskan dalam Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Penetapan Harga bahwa perilaku penetapan harga sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No.5/1999 akan menjadi lebih mudah dilakukan apabila terdapat jabatan rangkap pada perusahaan yang saling bersaing. Persoalan ini dapat mempengaruhi secara negatif iklim persaingan usaha dan memiliki dampak serius bagi realitas dunia usaha di Indonesia. Walaupun terdapat aturan hukum yang melarang jabatan rangkap, nyatanya praktik jabatan rangkap masih sering terjadi khususnya jabatan rangkap oleh direksi badan usaha milik negara yang seharusnya berperan menyelenggarakan kemanfaatan umum dan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan penelitian ini ditemukan bahwa telah terjadi ketidakpastian hukum terkait jabatan rangkap direksi BUMN, yang mana dalam peraturan menteri BUMN No.3/2015 memperbolehkan seorang direksi BUMN merangkap jabatan namun hal ini bertentangan dengan peraturan diatasnya yang melarang praktik tersebut. Dengan demikian telah terjadi inkonsistensi norma antara Undang-Undang dengan peraturan pelaksananya yang melanggar ketentuan hierarki yang lebih tinggi. Implikasi dari adanya praktik jabatan rangkap Direksi BUMN ini berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat karena penetapan harga tiket pesawat bukan bersumber dari pertimbangan nilai keekonomisan tetapi adanya kepentingan yang sama dari organ Persero.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-10-26