TY - JOUR AU - Muskibah, Muskibah AU - Hasan, Umar AU - Sasmiar, Sasmiar AU - Suhermi, Suhermi AU - Pebrianto, Dony Yusra PY - 2020/06/30 Y2 - 2024/03/29 TI - Sosialisasi Keberlakuan Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Indonesia Pada Masyarakat Adat Kedepatian Semerap Kabupaten Kerinci JF - Jurnal Karya Abdi Masyarakat JA - Universitas Jambi VL - 4 IS - 1 SE - DO - 10.22437/jkam.v4i1.9816 UR - https://online-journal.unja.ac.id/JKAM/article/view/9816 SP - 48-53 AB - <p style="text-align: justify;">Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini <strong>dilatarbelakangi</strong> oleh semakin terpojoknya posisi hukum adat yang pada dasarnya sudah hidup dan mengakar dalam kehidupan masyarakat adat. Lemahnya sosialisasi dan pemahaman masyarakat akan arti penting hukum adat dan kelestariannya. Hal ini disebabkan oleh salah satunya pandangan masyarakat lemahnya posisi hukum adat di dalam system hukum di Indonesia, sehingga masyarakat lebih memilih menggunakan hukum positif dibandingkan hukum adat. Sehingga pengabdian masyarakat ini memiliki <strong>tujuan</strong> untuk (1) meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat akan kedudukan hukum adat dalam sistem hukum Indonesia. Hal ini bertujuan agar dalam aplikasinya masyarakat tidak lagi memandang hukum adat sebagai suatu sistem yang terpisah dalam sistem huykum di Indonesia, dalam artian dalam hal-hal yang tertentu hukum adat dapat diambil sebagai langkah konkrit dalam mencapai tujuan keadilan dalam setiap permasalahan dan sengketa hukum yang dihadapi masyarakat; (2) Mendorong aparatur desa bersama unsur 4 (empat) jenis yang dalam hal ini terdiri atas, Depati, Ninik Mamak, Alim Ulama dan Cerdik Pandai kedepatian semerap untuk menggalakkan pemahaman masyarakat tentang materi muatan hukum adat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat kedepatian semerap. <strong>Kesimpulan: </strong>Kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa sosialisasi ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Di samping itu kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap eksistensi hukum adat meningkat terlihat dari kesimpulan sosialisasi dimana ada komitmen untuk menjaga kelestarian dan menerapkan hukum adat dalam kehidupan bermasyarakat <strong>Saran:</strong> kegiatan seperti ini hendaknya dilakukan secara berkala mengingat ancaman tergerusnya hukum adat di tengah arus globalisasi saat ini tentu sangat disayangkan, apalagi mengingat kedudukan hukum adat sebagai bagian dari sejarah panjang kebudayaan dan peradaban nusantara.</p> ER -