This is an outdated version published on 2019-12-31. Read the most recent version.

Penyuluhan Hukum Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kepada Anggota Polisi Dan Penyidik Di Kepolisian Resort (POLRES) Kabupaten Tanjung Jabung Barat

DOI:

https://doi.org/10.22437/jkam.v3i2.8484

Keywords:

Pelaku, korban, KDRT, mediasi penal

Abstract

Pengadian Pada Masyarakat bertujuan: (1) Untuk memberikan pemahaman tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga; (2) Untuk memberikan pemahaman bentuk perlindungan hukum terhadap  korban kekerasan dalam rumah tangga yang harus diberikan oleh pihak Kepolisian; (3) Untuk memberikan pemahaman kepada Penyidik tentang mediasi penal dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh fenomena yang terjadi di dalam masyarakat. . Masalah KDRT itu sendiri sebetulnya masalah yang sering terjadi dalam kehidupan berumah tangga, tetapi sebagaian masyarakat tidak menganggap yang dialaminya sebagai suatu perbuatan yang salah dimata hukum. Oleh sebab itu masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang KDRT, sehingga jika terjadi atau mengalami KDRT, korban dapat mengambil langkah-langkah secara hukum. Metode yang digunakan adalah metode partisipatif diharapkan mitra dapat berperan aktif dalam kegiatan penyuluhan hukum dalam bentuk (1) Ceramah Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT; (2) Penyuluhan hukum tentang materi  UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT; (3) Penyelesaian KDRT  melalui mediasi penal. Kesimpulan: Penyuluhan Hukum   Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kepada Anggota Polisi Dan Penyidik di Kepolisian Resort (POLRES) Kabupaten Tanjung Jabung Baratâ€, menunjukkan bahwa akseptabilitas yakni tingkat penyerapan mitra  terhadap kegiatan mengalami peningkatan pengetahuan dan pemahaman mitra tentang materi kegiatan. Yaitu adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tahun Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, mitra mampu menyampaikan ide atau pemikiran berkaitan dengan KDRT serta dalam penyelesaian KDRT mitra telah menerapkan mediasi penal. Saran: Kegiatan penyuluhan sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya Aparat Penegak Hukum (Kepolisian) dalam penanggulangan KDRT, karena penegakan hukum tidak harus diselesaikan dengan penegakan hukum pidana, contohnya dalam KDRT dapat dilakukan upaya mediasi penal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta. 1993.
2. Luhulima, Achie Sudiarti, Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya. PT. Alumni, Jakarta.2000.
3. Prayudi, Guse, Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Merkid Press. Jogjakarta.2008.
4. Soeroso, Moerti Hadiati. Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspsektif Yuridis Fiktimologi, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
5. Saraswati, Rika, Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Citra Aditya Bakti, Bandung. 2009.
6. Jurnal Perempuan 22, Memikirkan Perkawinan, Yayasan Jurnal Perempuan, Jakarta 2002.
7. R. Soesilo, KUHP serta Komentar lengkap Pasal demi Pasal, Politea, Bogor, 1993.
8. ___________, Undang-Undang Tentang Perkawinan. UU Nomor 1 Tahun 1974. LNRI Tahun 1974 Nomor 1 TLN RI Nomor 3017.
9. ___________ , Undang-Undang Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, UU No 7 Tahun 1984 LNRI Tahun 1984 Nomor 29, TLN RI Nomor 3277.
10. ___________, Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Nomor 23 Tahun 2004, LNRI tahun 2004 Nomor 95, TLN RI Nomor 4419.

Downloads

Published

2019-12-31

Versions

How to Cite

Penyuluhan Hukum Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kepada Anggota Polisi Dan Penyidik Di Kepolisian Resort (POLRES) Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (2019). Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 3(2), 191-203. https://doi.org/10.22437/jkam.v3i2.8484

Most read articles by the same author(s)