Penyuluhan Hukum Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kepada Anggota Polisi Dan Penyidik Di Kepolisian Resort (POLRES) Kabupaten Tanjung Jabung Barat
DOI:
https://doi.org/10.22437/jkam.v3i2.8484Keywords:
Pelaku, korban, KDRT, mediasi penalAbstract
Pengadian Pada Masyarakat bertujuan: (1) Untuk memberikan pemahaman tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga; (2) Untuk memberikan pemahaman bentuk perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga yang harus diberikan oleh pihak Kepolisian; (3) Untuk memberikan pemahaman kepada Penyidik tentang mediasi penal dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh fenomena yang terjadi di dalam masyarakat. . Masalah KDRT itu sendiri sebetulnya masalah yang sering terjadi dalam kehidupan berumah tangga, tetapi sebagaian masyarakat tidak menganggap yang dialaminya sebagai suatu perbuatan yang salah dimata hukum. Oleh sebab itu masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang KDRT, sehingga jika terjadi atau mengalami KDRT, korban dapat mengambil langkah-langkah secara hukum. Metode yang digunakan adalah metode partisipatif diharapkan mitra dapat berperan aktif dalam kegiatan penyuluhan hukum dalam bentuk (1) Ceramah Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT; (2) Penyuluhan hukum tentang materi UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT; (3) Penyelesaian KDRT melalui mediasi penal. Kesimpulan: Penyuluhan Hukum Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kepada Anggota Polisi Dan Penyidik di Kepolisian Resort (POLRES) Kabupaten Tanjung Jabung Baratâ€, menunjukkan bahwa akseptabilitas yakni tingkat penyerapan mitra terhadap kegiatan mengalami peningkatan pengetahuan dan pemahaman mitra tentang materi kegiatan. Yaitu adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tahun Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, mitra mampu menyampaikan ide atau pemikiran berkaitan dengan KDRT serta dalam penyelesaian KDRT mitra telah menerapkan mediasi penal. Saran: Kegiatan penyuluhan sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya Aparat Penegak Hukum (Kepolisian) dalam penanggulangan KDRT, karena penegakan hukum tidak harus diselesaikan dengan penegakan hukum pidana, contohnya dalam KDRT dapat dilakukan upaya mediasi penal.
Downloads
References
2. Luhulima, Achie Sudiarti, Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya. PT. Alumni, Jakarta.2000.
3. Prayudi, Guse, Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Merkid Press. Jogjakarta.2008.
4. Soeroso, Moerti Hadiati. Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspsektif Yuridis Fiktimologi, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
5. Saraswati, Rika, Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Citra Aditya Bakti, Bandung. 2009.
6. Jurnal Perempuan 22, Memikirkan Perkawinan, Yayasan Jurnal Perempuan, Jakarta 2002.
7. R. Soesilo, KUHP serta Komentar lengkap Pasal demi Pasal, Politea, Bogor, 1993.
8. ___________, Undang-Undang Tentang Perkawinan. UU Nomor 1 Tahun 1974. LNRI Tahun 1974 Nomor 1 TLN RI Nomor 3017.
9. ___________ , Undang-Undang Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, UU No 7 Tahun 1984 LNRI Tahun 1984 Nomor 29, TLN RI Nomor 3277.
10. ___________, Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Nomor 23 Tahun 2004, LNRI tahun 2004 Nomor 95, TLN RI Nomor 4419.
Downloads
Published
Versions
- 2019-12-31 (1)
- 2019-12-31 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
Please find the rights and licenses in Jurnal Jurnal Karya Abdi Masyarakat (JKAM).
- License
The non-commercial use of the article will be governed by the Creative Commons Attribution license as currently displayed on Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Author’s Warranties
The author warrants that the article is original, written by stated author(s), has not been published before, contains no unlawful statements, does not infringe the rights of others, is subject to copyright that is vested exclusively in the author and free of any third party rights, and that any necessary written permissions to quote from other sources have been obtained by the author(s).
- User Rights
JKAM's spirit is to disseminate articles published are as free as possible. Under the Creative Commons license, JKAM permits users to copy, distribute, display, and perform the work for non-commercial purposes only. Users will also need to attribute authors and JKAM on distributing works in the journal.
- Rights of Authors
Authors retain the following rights:
- Copyright, and other proprietary rights relating to the article, such as patent rights,
- The right to use the substance of the article in future own works, including lectures and books,
- The right to reproduce the article for own purposes, provided the copies are not offered for sale,
- The right to self-archive the article.
- Co-Authorship
If the article was jointly prepared by other authors, the signatory of this form warrants that he/she has been authorized by all co-authors to sign this agreement on their behalf, and agrees to inform his/her co-authors of the terms of this agreement.
- Termination
This agreement can be terminated by the author or JKAM upon two months’ notice where the other party has materially breached this agreement and failed to remedy such breach within a month of being given the terminating party’s notice requesting such breach to be remedied. No breach or violation of this agreement will cause this agreement or any license granted in it to terminate automatically or affect the definition of JKAM.
- Royalties
This agreement entitles the author to no royalties or other fees. To such extent as legally permissible, the author waives his or her right to collect royalties relative to the article in respect of any use of the article by JKAM or its sublicensee.
- Miscellaneous
JKAM will publish the article (or have it published) in the journal if the article’s editorial process is successfully completed and JKAM or its sublicensee has become obligated to have the article published. JKAM may conform the article to a style of punctuation, spelling, capitalization, referencing and usage that it deems appropriate. The author acknowledges that the article may be published so that it will be publicly accessible and such access will be free of charge for the readers.