Sosialisasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa dalam Implementasi UU No.6 Tahun 2014
DOI:
https://doi.org/10.22437/jitdm.v3i2.16373Keywords:
Masyarakat Desa, Pengelolaan Keuangan, KesejahteraanAbstract
Pengelolaan keuangan desa merupakan salah satu pertanggungjawaban yang wajib dilakukan oleh pemerintah desa yang didasarkan Undang-Undang. No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam hal ini pemerintah desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan desa dengan sumber daya alam potensial yang dimiliki. Oleh karena itu, pengetahuan dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan desa diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Tujuan pengabdian ini adalah memberikan sosialisasi terkait dengan pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat di desa Simbur Naik. Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian ini adalah menggunakan metode pendidikan masyarakat dengan tiga tahap: 1 tahap persiapan awal, tahap pelaksanaan dan tahap monitoring dan evaluasi. Hasilnya menunjukkan bahwa kegiatan ini telah dilaksanakan dengan tingkat partisipasi perwakilan dari masing- masing desa di Kecamatan Tanjung Jabung Timur sebesar 80% dan masyarakat desa simbur naik dalam proses perencanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa masih belum optimal. Masalah yang dihadapi oleh pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa adalah kurangnya sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki pemahaman tentang pengelolaan keuangan desa, sehingga aparat desa lebih suka menggunakan layanan pihak ketiga dalam menyiapkan dan merumuskan laporan yang diperlukan.