Analisis Penerapan Sanksi Administrasi Pada Pelaksanaan Pengelolaan Limbah Medis di Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi

Authors

  • Ivan Fauzani Raharja Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/jiituj.v2i1.5649

Abstract

Limbah medis sangat penting untuk dikelola secara benar, hal ini mengingat limbah  medis  termasuk  ke  dalam  kategori  limbah  berbahaya  dan  beracun. Sebagian limbah  medis  termasuk  kedalam  kategori  limbah  berbahaya  dan sebagian lagi termasuk kategori infeksius. Berkaitan dengan masalah pengelolaan limbah RSUD Raden Mattaher Jambi, kementerian lingkungan hidup memberikan label hitam pada tahun 2014 artinya dalam pengelolaan limbahnya sangat buruk dan hal itu dapat berdampak pengenaan sanksi administrasi yang akan diterima oleh RSUD Raden Mattaher Jambi. Menurut Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun  â€Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 yang melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup wajib melaksanakan: a. Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan b. Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup. Dengan adanya peraturan perundang- undangan tersebut seharusnya pengelolaan limbah rumah sakit harus berpedoman pada peraturan  yang  berlaku.  apabila  hal  tersebut  tidak  diterapkan  maka pemerintah  berhak  mengenakan  sanksi  administrasi  terhadap  masalah  tersebut baik itu berupa pencabutan izin sementara ataupun bentuk lain yang telah ditetapkan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2018-06-30 — Updated on 2018-06-30

Versions

How to Cite

Raharja, I. F. (2018). Analisis Penerapan Sanksi Administrasi Pada Pelaksanaan Pengelolaan Limbah Medis di Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi. Jurnal Ilmiah Ilmu Terapan Universitas Jambi, 2(1), 39-48. https://doi.org/10.22437/jiituj.v2i1.5649