Analisis Penerapan Sanksi Administrasi Pada Pelaksanaan Pengelolaan Limbah Medis di Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi
DOI:
https://doi.org/10.22437/jiituj.v2i1.5649Abstract
Limbah medis sangat penting untuk dikelola secara benar, hal ini mengingat limbah medis termasuk ke dalam kategori limbah berbahaya dan beracun. Sebagian limbah medis termasuk kedalam kategori limbah berbahaya dan sebagian lagi termasuk kategori infeksius. Berkaitan dengan masalah pengelolaan limbah RSUD Raden Mattaher Jambi, kementerian lingkungan hidup memberikan label hitam pada tahun 2014 artinya dalam pengelolaan limbahnya sangat buruk dan hal itu dapat berdampak pengenaan sanksi administrasi yang akan diterima oleh RSUD Raden Mattaher Jambi. Menurut Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun â€Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 yang melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup wajib melaksanakan: a. Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan b. Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup. Dengan adanya peraturan perundang- undangan tersebut seharusnya pengelolaan limbah rumah sakit harus berpedoman pada peraturan yang berlaku. apabila hal tersebut tidak diterapkan maka pemerintah berhak mengenakan sanksi administrasi terhadap masalah tersebut baik itu berupa pencabutan izin sementara ataupun bentuk lain yang telah ditetapkan.
Downloads
Downloads
Published
Versions
- 2018-06-30 (1)
- 2018-06-30 (1)