PROSEDUR PERHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PENSIUNAN PADA PT TASPEN (PERSERO) CABANG JAMBI

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.22437/3xp5n963

Kata Kunci:

PPh Pasal 21, Pensiunan, Tarif Efektif Rata-rata (TER), Pemotongan Pajak, PT Taspen

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami prosedur perhitungan serta pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan pensiunan pada PT Taspen (Persero) Cabang Jambi, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penulisan yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif melalui pengumpulan data primer dan sekunder, yang diperoleh dari observasi, wawancara, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, baik menggunakan metode konvensional maupun metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023. Proses tersebut meliputi pengumpulan data pensiunan, penentuan penghasilan bruto, perhitungan penghasilan neto, pengurangan PTKP, hingga penentuan pajak terutang dan pemotongan pajak. Namun, dalam praktiknya masih terdapat beberapa kendala, seperti perubahan regulasi perpajakan, kurangnya pemahaman pensiunan mengenai pajak, ketidakakuratan data, serta kendala sistem administrasi. Oleh karena itu, diperlukan upaya perbaikan melalui peningkatan sosialisasi, pelatihan pegawai, serta optimalisasi sistem informasi agar proses perhitungan dan pemotongan pajak dapat berjalan lebih efektif dan akurat.

 

Referensi

Abrilla Hani Artavia, Miladiah Kusumaningarti, P. R. (2026). Implementasi Coretax terhadap Efisiensi Proses Administrasi Perpajakan dan Kepuasan Wajib Pajak di Era Digital. Owner: Riset & Jurnal Akuntansi, 10(1), 728. https://doi.org/10.33395/owner.v10i1.3044

Arianty, F. (2022). Analisis perubahan tarif progresif pajak penghasilan orang pribadi dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ditinjau dari asas keadilan. Jurnal Administrasi Bisnis Terapan, 5(1), 1–14. https://doi.org/https://doi.org/10.7454/jabt.v5i1.1034

Aristanti Widyaningsih. (2017). Hukum pajak dan perpajakan dengan pendekatan mind map. ALFABETA, CV.

Arum, M., Lamsah, & Fitrianingsih, D. (2025). Dampak Implementasi Coretax System dalam Praktik Akuntansi Pajak dan Kepatuhan PPN di Indonesia. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(4), 1013–1019. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.3400

Jannah, A. M., & Wijaya, S. (2025). Kepatuhan pajak dalam pusaran digitalisasi: Implementasi e-bupot untuk PPh Pasal 21 program pensiun di DPLK PT Bank Negara Indonesia. Jurnalku, 5(3), 272–292. https://doi.org/https://doi.org/10.54957/jurnalku.v5i3.1618

Josephine Kurniawati Tjahjono. (2024). Review Deduction Income Tax 21 Based Implementation of TER 2024 and Their Implication on Cash Flow. Jurnal of Accounting Entrepreneurship and Financial Technologi (JAEF), 6(1), 61–84. https://doi.org/10.37715/jaef.v6i1.4714

Mardawati. (2024). Analisis Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan Bberdasarkan UU N0.36 Tahun 2008 dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU N0.7 Tahun 2021. Restitusi : Jurnal Riset Perpajakan, 3(1). https://doi.org/https://doi.org/10.33096/restitusi.v3i1.1107

Mardiasmo. (2023). Perpajakan Edisi Terbaru (2023). ANDI: YOGYAKARTA.,2023. https://share.google/RyW2Uf6WINMecwH8t

PER-16/PJ/2016, 2 (2016). https://share.google/TIJJeSoi8JS8oIVM6

PMK No. 101/PMK.010/2016 (2016). https://peraturan.bpk.go.id/Details/121096/pmk-no-101pmk0102016

PMK No.168 Tahun 2023 (2023). https://peraturan.bpk.go.id/Details/286951/pmk-no-168-tahun-2023

PP No. 58 Tahun 2023 (2023). https://peraturan.bpk.go.id/Details/274247/pp-no-58-tahun-2023

PT TASPEN (persero). (2026). https://share.google/BJ34QIrQIWqitFWXM

Putri, N. P., & Kirana, N. W. I. (2024). Analisa perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023. Jurnal Ilmiah Bisnis Dan Perpajakan (BIJAK), 6(2). https://doi.org/https://doi.org/10.26905/j.bijak.v6i2.13663

Sastrawan, G., & Wahyono, I. A. P. I. (2021). Pengenaan Pajak Penghasilan di Indonesia (Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan). Jurnal Locus Delicti, 2(1), 24–35. https://doi.org/10.23887/jld.v2i1.456

Siraj, F. A. (2021). Analisis Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PajakPenghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Penerima Pensiun pada PT Taspen (Persero)Cabang Surakarta. Duconomics Sci-Meet (Education & Economics Science Meet, 1, 54–64. https://doi.org/https://doi.org/10.37010/duconomics.v1.5402

Siti Resmi. (2019). Perpajakan: Teori dan Kasus. Salemba Empat.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.

Sulaiman, R. (2021). Pengaruh Profitabilitas, Leverage dan Ukuran Perusahaan Terhadap Penghindaran Pajak (Tax Avoidance). Syntax Idea, 3(2), 354. https://doi.org/10.36418/syntax-idea.v3i2.1050

Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, 2 (2007). https://pajak.go.id/id/undang-undang-nomor-28-tahun-2007

Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (2008). https://share.google/UsScrvYCuOXKUHP6M

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-30

Cara Mengutip

PROSEDUR PERHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PENSIUNAN PADA PT TASPEN (PERSERO) CABANG JAMBI. (2026). Jambi Accounting Review (JAR), 7(1), 38-48. https://doi.org/10.22437/3xp5n963