PENERAPAN PELAPORAN SPT TAHUNAN PPH ORANG PRIBADI MENGGUNAKAN CORETAX PADA KANTOR KONSULTAN PAJAK NURLENA, CHARLES DAN REKAN
DOI:
https://doi.org/10.22437/jar.v7i1.55533Kata Kunci:
Coretax, SPT Tahunan Orang Pribadi, Kantor Konsultan Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, Transformasi Digital PerpajakanAbstrak
Penelitian ini berjudul "penerapan pelaporan SPT tahunan PPH orang pribadi menggunakan Coretax pada Kantor Konsultan Pajak Nurlena, Charles dan Rekan". Metode yang digunakan dalam penulisan laporan ini adalah metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi partisipasi selama kegiatan magang, wawancara, serta studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Coretax telah membawa transformasi signifikan melalui fitur pre-populated yang meningkatkan efisiensi, akurasi, dan integrasi data perpajakan. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan beberapa kendala teknis seperti ketidakstabilan infrastruktur server pada periode puncak pelaporan, ketidaksesuaian data otomatis dengan dokumen fisik, serta keterbatasan literasi digital wajib pajak. Kantor Konsultan Pajak Nurlena, Charles dan Rekan berperan strategis dalam memitigasi kendala tersebut melalui fungsi validasi data dan asistensi teknis guna memastikan kepatuhan perpajakan klien tetap terjaga sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Referensi
Affattah, M., Aqila, R., & Sakinah, G. (2025). Transformasi Pembayaran Pajak Di Indonesia: Tantangan dan Peluang Implementasi Sistem Coretax Tahun 2025. 0–4. https://doi.org/10.8734/mnmae.v1i2.359
Amelia Lestari, R., & Selfiani. (2025). Pengaruh Implementasi Sistem CoreTax dan Akuntabilitas Terhadap Tranparansi Perpajakan di Indonesia. Jurnal Akuntansi, Keuangan, Pajak Dan Informasi (Jakpi) , 5(1), 155–165.
Aristiyanto, R., & Khoiri, I. (2025). Tantangan dan Solusi Dalam Mewujudkan Sistem Perpajakan Modern dan Transparan di Era Digital. Jurnal Economina, 4(10), 340–347. https://doi.org/10.55681/economina.v4i10.1769
Artavia, A., Kusumaningarti, M., & Rahayu, P. (2026). Implementasi Coretax terhadap Efisiensi Proses Administrasi Perpajakan dan Kepuasan Wajib Pajak di Era Digital. 10, 728–739.
Hasanah, A. N. N., & Susandi, A. (2023). Implementasi Dan Kendala Self Assessment System Dalam Pemungutan Pajak Indonesia. TAQNIN: Jurnal Syariah Dan Hukum, 5(02), 98–111. https://doi.org/10.30821/taqnin.v5i02.17635
Komariyah, F. N., & Widodo, U. P. W. (2024). Analisis Persepsi Konsultan Pajak Terhadap Pelaporan PPN Melalui Coretax. 2(3), 306–312.
Naufal Wala, G., & Tesalonika, R. (2024). Transformasi Administrasi Perpajakan Melalui Coretax: Analisis Hukum dan Akuntansi. Jurnal Komunikasi Dan Ilmu Sosial, 2(4), 149–158. https://doi.org/10.38035/jkis.v2i4.1479
Renaldi, M. R., Lalo, A., & Ishak, I. (2023). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Perpajakan Dan Kepatuhan Wajib Pajak Terhadap Penerimaan Pajak. Tangible Journal, 8(1), 97–109. https://doi.org/10.53654/tangible.v8i1.349
Resmi, S. (2019). Perpajakan: Teori dan Kasus. Salemba Empat.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.
Tofan, A. (2023). Core Tax System Menurut Persepsi Konsultan dan Usulan Implementasi untuk Pemerintah. Ratio : Reviu Akuntansi Kontemporer Indonesia, 4(2), 121. https://doi.org/10.30595/ratio.v4i2.18121
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Pub. L. No. 28. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39916/uu-no-28-tahun-2007
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pub. L. No. 7, 2021. https://peraturan.bpk.go.id/details/185162/uu-no-7-tahun-2021
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Dimas Arya, Scheilla Aprilia Murnidayanti

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.





