PROCEDURE FOR CONTROLLING NON-PERFORMING LOANS FOR THE MORTGAGE (KPR) PRODUCT AT PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK. JAMBI BRANCH OFFICE
DOI:
https://doi.org/10.22437/4pm2hw27Kata Kunci:
Non-Performing Loans, Procedures, Housing Loans, Collection Division, BTNAbstrak
Laporan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis prosedur pengendalian kredit perumahan bermasalah (KPR) di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.,
Kantor Cabang Jambi. Kredit bermasalah terjadi ketika debitur gagal memenuhi kewajibannya
sesuai dengan perjanjian kredit, termasuk pembayaran pokok dan bunga.
Studi ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Data primer diperoleh
melalui observasi dan wawancara dengan manajemen dan karyawan Divisi Penagihan
, sedangkan data sekunder dikumpulkan dari buku, jurnal, dan
literatur terkait lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengendalian kredit perumahan bermasalah di
Kantor Cabang BTN Jambi dilakukan secara sistematis melalui beberapa tahapan:
penilaian permohonan kredit menggunakan prinsip 5C, pemantauan pembayaran melalui sistem WA Blast,
panggilan ke kantor, dan Bale by BTN, penagihan persuasif melalui kunjungan lapangan,
restrukturisasi kredit untuk debitur yang memenuhi syarat, dan tindakan hukum melalui lelang agunan untuk
debitur yang tidak kooperatif. Kendala utama meliputi kondisi ekonomi debitur yang menurun
, kesulitan komunikasi, kesadaran pembayaran yang rendah, dan
masalah sertifikat agunan. Untuk mengatasi tantangan ini, BTN menerapkan negosiasi,
program masa tenggang, pengambilalihan kredit, subsidi FLPP, dan pelaksanaan lelang jaminan
bekerja sama dengan BTN Asset Management. Hingga April 2026, rasio NPL
Kantor Cabang BTN Jambi adalah 0,78%, menunjukkan bahwa kredit macet tetap terkendali
.
Kata kunci: Kredit Macet, Prosedur, Pinjaman Perumahan, Divisi Penagihan,
BTN.
Referensi
Ananda. (2023). Manajemen kredit perbankan dan risiko pembiayaan. Jakarta: Penerbit Bumi Aksara.
Epriliyana. (2024). Strategi penanganan kredit bermasalah pada perbankan. Bandung: Alfabeta.
Hartati. (2023). Dasar-dasar perbankan dan fungsi intermediasi keuangan. Yogyakarta: Deepublish.
Hasan dan Kunci. (2024). Kredit pemilikan rumah dan pembiayaan perumahan di Indonesia. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Kasmir. (2023). Manajemen perbankan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2016). Penerapan manajemen risiko pada bank umum. Jakarta: OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2021). Pedoman manajemen risiko kredit perbankan. Jakarta: OJK.
Putri, V., dkk. (2023). Komunikasi dan efektivitas penanganan kredit bermasalah. Jurnal Manajemen Keuangan, 8(2), 45–60.
Putri, H. J., & Murhayati. (2025). Metodologi penelitian kualitatif dalam bidang ekonomi. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Rifka, dkk. (2024). Analisis kredit pemilikan rumah pada perbankan Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Perbankan, 10(1), 15–28.
Safitri, dkk. (2024). Risiko kredit dan pengelolaan NPL pada bank umum. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 12(3), 33–50.
Syata. (2023). Peran perbankan dalam pertumbuhan ekonomi. Medan: Penerbit Universitas Sumatera Utara.
Taswan. (2015). Manajemen perbankan: Konsep dan aplikasi. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jiestika Simamora, Scheilla Aprilia Murnidayanti

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.





